Senin, 20 April 2026

Tribunnews Update

Hukuman Mati Menanti Koruptor yang Korupsi Dana Penanggulangan Virus Corona

Rabu, 1 April 2020 22:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelumnya dikabarkan pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada ancaman hukuman mati untuk oknum yang korupsi dana anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Rabu (1/4/2020) memastikan KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.

Saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi itu dilakukan untuk mengatasai praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020), dana Rp405,1 triliun tersebut akan dialokasikan untuk beberapa hal.

Bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun.

Kemudian pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan Corona

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved