Selasa, 1 April 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Oknum Polisi Nekat Cabuli Mertua di Gresik padahal Baru 5 Bulan Menikahi Anak Korban

Rabu, 1 April 2020 10:02 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi di Gresil yang diduga mencabuli mertuanya, terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kasusnya kini tengah ditangani Propam dan Reskrim unit Pidana Umum

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.

“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap profesional,” tandasnya, Selasa (31/3/2020).

Kapolres juga mengatakan siapapun anggotanya yang salah akan diberi hukuman (punishment). Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan.

Diketahui, oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan istrinya IT (25) seusai ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu di Mapolres Gresik.

Tindakan tak terpuji itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan. Padahal NS dan IT baru lima bulan menikah.

Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari pun membenarkan laporan yang diterimanya dari pihak korban ke Propam, Jumat (27/3/2020).

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun.

DM tak tega jika rumah tangga anaknya harus berpisah, padahal belum sampai setengah tahun mereka menikah

Setelah melaporkan suaminya, IT juga akan menggugat cerai NS.

(Tribun-video.com / Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi yang Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved