WOW TODAY
WOW TODAY: Warga Kabupaten Bekasi Dilarang Berobat ke Kota Bekasi untuk Cegah Virus Corona
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota Bekasi membatasi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memeriksakan kesehatan di wilayah Kota Bekasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Kota Bekasi.
Dikutip dari Kompas.com, bahkan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku telah mengirim surat larangan tersebut kepada Bupati Bekasi.
"Kemarin kita bikin surat ke Bupati Bekasi agar daerah-daerah perbatasan dia dengan kita jangan masuk ke kita (Bekasi), masuk perawatannya ke sana," ucapnya, Rabu (18/3/2020).
Pria yang kerap disapa Pepen itu kembali menegaskan warga Kabupaten Bekasi, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengobatan di sekitaran Kota Bekasi.
Ia menyarankan agar warga Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengobatan maupun pemeriksaan di daerahnya sendiri.
"Jadi warga dia yang mau perawatan ke sana, kalau kita (warga Bekasi) ya di sini. Karena kalau dia (warga Kabupaten Bekasi) masuk ke sini, sedangkan ini kan wabah ya, makanya kita jaga," ucap Pepen.
Dengan begitu, ia berharap bisa mencegah penyebaran masif Virus Corona di Bekasi.
Pepen juga meminta masyarakat untuk jaga kesehatan dan kebersihan mencegah penyebaran Virus Corona tersebut.
"Jaga kesehatan dan kebersihan yang penting. Tidak perlu khawatir dan tetap bahagia, Insya Allah semua akan baik-baik aja," tutur dia.
Selain membatasi pengobatan warga lain, Pemkot Bekasi juga membolehkan pegawainya bekerja di rumah selama 2 pekan.
Kebijakan itu berlaku bagi ASN maupun non-ASN hngga 31 Maret 2020.
"ASN dan Non ASN yang berada di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tinggalnya dan memastikan untuk melakukan tugasnya di kantor agar pemerintah dan pelayanannya tidak terhambat. Pelaksaan ini dimulai sejak saat ini hingga tanggal 31 Maret 2020," ucap Pepen dalam surat edarannya, Selasa (17/3/2020).
Pepen meminta setiap Kepala Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
Misalnya, ASN dan non-ASN yang menggunakan moda transportasi dan tinggal di luar kota Bekasi dengan memperhatikan peta sebaran kasus Covid-19.
"Kemudian, kondisi kesehatan ASN dan Non ASn yang kurang sehat atau tubuhnya di atas 37.5 derajat celcius bisa tidak harus hadir," kata dia.
Pihaknya juga memperhatikan kondisi kesehatan keluarga dan riwayat perjalanan luar negeri para pegawai.
Meski bekerja dari rumah, Pepen meminta efektifitas tugas dan pelayanan perangkat daerah terjaga.
"Riwayat interaksi ASN maupun non-ASN yang mungkin sedang dalam pengawasan dan pemantauan terkait corona dijaga," jelas Pepen.
Ia berharap pengaturan sistem kerja di rumah ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.
"Pemerintah juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan non-ASN yang melakukan tugasnya di rumah. Demikian agar menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surati Bupati Bekasi, Pepen Minta Warga Kabupaten Tak Berobat di...
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Respons Wali Kota Bekasi soal Fenomena Warga 'Jual' Data Retina di World, akan Panggil 2 Perusahaan
5 hari lalu
Live Update
Ibu dan Anak Tewas Terjebak Kobaran Api dalam Kebakaran di Kota Bekasi, 2 Orang Lainnya Luka-luka
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
Live Update
Longsor Hantam Jalan Penghubung Jatiasih Bekasi Terputus 20 Meter Imbas Longsor, Tak Bisa Dilintasi
Jumat, 11 April 2025
Live Update
Bajaj Pemudik Terbakar saat Melintas di Cikarang Pulang dari Kampung Halaman, Ini Penyebabnya
Senin, 7 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.