Rabu, 29 April 2026

Terkini Daerah

Gubernur Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2020 23:43 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020, dan selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.

Lewat Pergub ini Tim Tanggap COVID-19 yang sebelumnya dibentuk akan melebur dalam tim Gugus Tugas.

Baca: Setelah Terjadi Penumpukan, Gubernur Anies Kembalikan Jam Operasional Transportasi Umun

Keterangan pembentukan Gugus Tugas ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto.

"Oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," kata Catur di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Adapun anggota Gugus Tugas terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni unsur TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.

Serta turut pula melibatkan unsur masyarakat semisal asosiasi kesehatan, asosiasi media dan kehumasan.

Gugus Tugas akan diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah, yang juga sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Gugus Tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur yang mewakili asosiasi kesehatan, media dan kehumasan," ucap Catur.

Gugus Tugas bentukan Pemprov DKI akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Nasional yang diketuai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(*)

Reporter: Danang Triatmojo
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved