Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,5 Miliar
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.909 butir dan narkotika jenis sabu seberat 718,6 gram dimusnahkan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau, Selasa (20/12/2016).
Barang bukti yang ditaksir senilai lebih kurang Rp. 1,5 Miliyar itu dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan kedalam air.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Riau yang diamankan dari empat orang tersangka.
Mereka yang diamankan yakni, tersangka berinsial Ha dan Ma, yang diringkus di daerah Rumbai, Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dari kedua tersangka yang merupakan jaringan narkotika internasional itu diamankan narkotika jenis ekstasi 8.000 butir dan sabu seberat 3/4.
Dua tersangka lainnya yakni berinisial Zu dan RC dengan barang bukti masing-masing sabu seberat 0,58 gram dan 4,12 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dimana barang butki narkotika yang telah disita lebih dari 14 hari segera harus dimusnahkan.
"Selain itu tujuan pemusnahan juga untuk menghindari agar jangan terlalu lama ditangan penyidik. Nanti kalau terlalu lama ditangan penyidik, itu resiko penyimpangannya besar, jadi harus dimusnahkan,"katanya.
Dia mengatakan, berkas perkara untuk keempat tersangka telah di limpahkan kepada JPU untu kemudian sidangkan.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Pekanbaru
Live Update
Polda Riau Bekuk 4 Kurir Jaringan Narkoba Internasional, Terungkap Dikendalikan Napi dari Lapas
21 jam lalu
To The Point
Buat Geram Wamenaker dan Gubernur Riau, Ini Sosok Bos Travel di Pekanbaru yang Tahan Ijazah Karyawan
1 hari lalu
Tribun Video Update
Suasana Mencekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Napi Ngamuk & Ambil Kendali
Jumat, 9 Mei 2025
Tribunnews Update
Situasi Mencekam Napi Ngamuk & Ambil Kendali Lapas Muara Beliti, Ratusan TNI-Polri Kepung Gedung
Kamis, 8 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.