Terkini Daerah
Cerita Prof Jamal Wiwoho tentang Pembangunan Masjid Rp165 Miliar di Sengketa Tanah Sriwedari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Kota Solo dan ahli waris almarhum RMT Wirjodiningrat kembali ramai.
Keriuhan itu muncul setelah pengacara ahli waris Tanah Sriwedari, yakni Anwar Rachman, menyatakan Pengadilan Negeri Solo telah menerbitkan surat penetapan eksekusi pengosongan.
Eksekusi tersebut pun menyisakan tanya terkait nasib Masjid Taman Sriwedari Solo yang sedang dibangun apabila direalisasikan.
Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho mengemukakan sengketa lahan sudah berlangsung hampir setengah abad.
"Kita melihat sebetulnya sengketa tanah Sriwedari sudah lama sekitar hampir setengah abad," ujar Jamal, yang juga menjabat sebagai Rektor UNS ini, kepada TribunSolo.com, Kamis (5/3/2020).
Jamal mengatakan persoalan hukum yang menyangkut sengketa tanah memakan waktu yang lama dan bahkan menguras tenaga.
"Kalau memang dilihat dari sejarahnya yang hampir 50 tahun, bagi saya hal yang wajar," kata dia.
"Kasus yang berkaitan dengan tanah sering memakan waktu yang lama, yang panjang, yang mahal, dan dampak dari kasus tanah ini tidak pernah ada tegur sapa yang baik," imbuhnya membeberkan.
Tarik ulur soal Sriwedari, kata Jamal, akan semakin rumit mengingat kini dibangun Masjid Taman Sriwedari Solo.
Proyek masjid itu hampir rampung, dan menelan dana pembangunan Rp165 miliar.
"Khusus Sriwedari tentu bagi saya menjadi hal seperti kisah yang semakin panjang," jelas Jamal.
"Itu karena Sriwedari sekarang sudah mulai beralih fungsi, yang awalnya untuk taman, tapi sekarang dengan pembangunan masjid yang menelan lebih Rp165 miliar menjadi masalah yang agak serius," tambahnya.
Jamal pun meyakini, merobohkan bangunan proyek Masjid Sriwedari tidak akan mudah, meski terbit surat eksekusi lahan.
"Dampak keputusan ini tentu akan berbeda dengan yang diharapkan oleh hukum itu sendiri, proses perobohan harus ada perintah," ucap Jamal.
"Kalau sekedar sekarang dieksekusi atau dirobohkan, cash flow sosialnya sangat tinggi, dilihat dari sisi sosial, religi, dan kepastian hukum. Masih ada upaya-upaya yang bisa dilakukan," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pakar Hukum UNS Ingatkan soal Rebutan Tanah Sriwedari, Robohkan Masjid Punya Dampak Sosial Tinggi
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunSolo.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.