Siswa SMP di Sleman Hanyut
PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman Kembali Jadi Guru setelah Dihukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap guru yang jadi tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, bisa kembali mengajar setelah menjalani hukuman.
Harapan itu diutarakan karena ketiga guru itu punya anak dan istri yang harus dinafkahi. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosidi menilai ketiga guru yang jadi tersangka itu masih layak untuk mengajar.
Pasalnya, mereka dianggap tidak punya niat mencelakakan murid-muridnya.
Baca: Keluarga Tersangka Susur Sungai Alami Tekanan Psikologis karena Dirundung
Insiden dalam kegiatan susur sungai itu dianggap murni kecelakaan.
"Tidak ada niat bahwa mereka akan melakukan ini. Bahwa keteledoran bisa terjadi," kata Unifah saat mengunjungi Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Unifah juga berharap guru yang juga menjadi pembina Pramuka harus dilatih kembali soal keselamatan peserta didiknya.
"Guru pembina memang harus dilatih, programnya seperti apa, bagaimana keamananya anak-anak, ada protapnya, jangan ketika terjadi seperti ini guru yang disalahkan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Unifah juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.
Ketua PB PGRI ini menyampaikan sangat memahami perasaan para orangtua korban.
"Kami sangat bisa memahami perasaan dan luka hati para orang tua, karena anak-anak itu keluarga kami, seperti anak-anak kami sendiri," ungkapnya.
Kegiatan susur Sungai Sempor berlangsung pada Jumat (21/2/2020) diikuti 250 siswa SMPN Turi.
Saat susur sungai berlangsung, tiba-tiba arus kencang datang dan menghanyutkan sejumlah siswa.
Arus itu diduga datang akibat hujan yang terjadi di hulu sungai.
Akibat peristiwa itu 10 siswa tewas. Polisi kemudian menetapkan tiga guru yang dianggap bertanggung jawab.
Tiga guru itu adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Kompas.com / Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Kembali Jadi Guru Setelah Dihukum.
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.