Kamis, 9 April 2026

Terkini Metropolitan

Kakek Cabuli 5 Bocah di Tempat Ibadah, Iming-Imingi Uang Rp5 Ribu

Kamis, 27 Februari 2020 16:55 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN MAS - Kakek di Sawangan berinisial KR (62) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mencabuli lima bocah di sebuah tempat ibadah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, mula terbongkarnya aksi bejat pelaku adalah ketika orang tua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.

Bergerak cepat, KR pun langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Hasil penyelidikan, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.

"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Rabu (26/2/2020).

Lanjut Azis, perbuatan bejat pelaku pun sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Diduga, jumlah korban masih akan bertambah. Namun, lantaran korban dirundung rasa takut dan malu, sehingga enggan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," bebernya.

Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved