Rabu, 14 Mei 2025

Siswa SMP di Sleman Hanyut

Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi di Sleman, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Rabu, 26 Februari 2020 19:26 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM, SLEMAN - Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur Sungai Sempor yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) sore.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Baca: Momen Meminta Maaf Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi: Kami Menyesal, Sudah Risiko

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orangtua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Sedangkan DS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

(Tribunjogja.com / nto / wsp / kur)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Keduanya Langsung DItahan.

Video Production: Bayu Romadi
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved