Kamis, 15 Mei 2025

Siswa SMP di Sleman Hanyut

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Selasa, 25 Februari 2020 19:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Sleman telah menetapkan tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi.

Hal tersebut diungkapkan Kompol Akbar Bantilan di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020) seperti dikutip dari TribunJogja.

Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dilakukan yang melibatkan 24 saksi.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IYA, R, dan DS.

Mereka dinilai lalai dalam kegiatan tersebut karena tak mengindahkan cuaca yang kala itu sudah turun hujan.

Sementara itu, IYA seorang tersangka meminta maaf kepada para keluarga korban atas kelalaiannya dan mengaku menyesal akan hal tersebut.

Ia lalu menjelaskan, kegiatan susur sungai dilakukan untuk mendidik karakter para siswa.

Saat kegiatan tersebut, dirinya mengaku berada di pinggir sungai.

Kendati demikian, ia menyatakan siswa tidak menggunakan alat keamanan karena saat itu air sungai hanya setinggi lutut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orangtua korban.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Polisi Tetapkan 3 Pembina jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ini Pengakuan Mereka

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved