Kamis, 15 Mei 2025

Siswa SMP di Sleman Hanyut

Susur Sungai di Turi Telah Memakan Korban Sebanyak 9 Siswa, Polisi Periksa Penyelenggara Kegiatan

Sabtu, 22 Februari 2020 18:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat kegiatan susur Sungai di Sleman.

Termasuk juga guru, sekolah atau penyelenggara yang diduga lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui, kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.

Sejauh ini, ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang.

"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur Sungai.

Sehingga dia belum bisa berbicara banyak apakah sungai itu bahaya atau tidak untuk dilakukan kegiatan.

Namun, dengan kondisi cuaca di Sleman yang beberapa terakhir turun hujan, Yulianto bilang, sungai-sungai akan sangat rentan dengan debit air deras yang membahayakan untuk dilakukan kegiatan.

"Saya belum cek lokasinya membahayakan atau tidak. Sungainya itu kan memang kemarin beberapa hari hujan, kondisi deras dan cukup berbahaya," jelas dia.

Menurut Yulianto, pihaknya telah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan susur sungai berujung maut tersebut.

"Sudah ada yang diperiksa. Paling tidak sudah ada 7 orang," jelas dia.

Terakhir, dia menuturkan, salah satu pihak yang telah diperiksa oleh Polda DIY adalah pembina dari kegiatan susur sungai tersebut.

"Yang terakhir diperiksa dari pembina yang mereka ikut kegiatan para siswa," pungkasnya.

Periksa 7 Saksi

Insiden susur sungai Sempor yang berujung maut oleh sejumlah siswa SMPN 1 Turi berbuntut panjang.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas kepada pihak yang disinyalir melakukan kelalaian dalam kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

"Pasti dong, pasti diperiksa para pihak yang bertanggung jawab nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Ia menyatakan, total kepolisian telah memanggil 7 saksi untuk diminta keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan susur sungai berujung maut tersebut.

"Sudah ada yang diperiksa. Paling tidak sudah ada 7 orang," jelas dia.

Terakhir, Yulianto menuturkan, salah satu pihak yang telah diperiksa oleh polri adalah pembina dari kegiatan susur sungai tersebut.

"Yang terakhir diperiksa dari pembina yang mereka ikut kegiatan para siswa," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 1 Turi diketahui mengikuti kegiatan Pramuka dengan kegiatan Susur Sungai Sempor di wilayah Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) sore.

Beberapa diantaranya hanyut oleh aliran sungai yang tiba-tiba datang dari arah utara.

Data terakhir, ada 7 siswa yang dinyatakan meninggal usai terseret arus sungai. Sedangkan masih ada 3 orang lagi yang belum ditemukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Guru, Sekolah, Penyelenggara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved