Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Viral Video Pria Cekik Polisi di Jalan, Pelaku Mohon Maaf dan Menyesal, 'Saya Khilaf'

Minggu, 9 Februari 2020 13:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - TS, pria yang beradu argumen dan mencekik seorang anggota polisi jalan raya (PJR) saat berpatroli, meminta maaf atas kelakuan arogannya.

Ia juga mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tak akan melakukan tindakan tak pantas itu lagi di kemudian hari.

Ia mengaku khilaf atas perbuatan arogan yang ia perbuat itu.

Dikutip dari Kompas.com, TS menyesal dan memohon maaf di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Tak hanya memohon maaf pada anggota polisi yang ia cekik, TS juga memohon maaf pada anggota keluarganya atas peristiwa ini.

Ia juga mengakui bahwa tindakan yang ia lakukan telah menyakiti keluarganya.

TS juga menegaskan bahwa ia akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya, TS bahkan terbukti membawa dua senjata tak berizin.

Di dalam tas tersangka, ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan juga pisau.

Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf Pria Pencekik Polantas Tak Akan Cegah Ancaman 10 Tahun Penjara"


Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved