Selasa, 28 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pengemudi yang Cekik Polisi Terancam 10 Tahun Bui karena Terciduk Bawa 2 Benda Berbahaya Ini

Minggu, 9 Februari 2020 08:06 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial TS yang viral karena aksinya saat mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol diketahui terancam 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestra Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, hal itu lantaran TS terciduk membawa dua buah benda berbahaya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, hal tersebut disampaikan oleh Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang pada Sabtu (8/2/2020).

Arsya menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penggeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.

Terkait penggunaan narkoba, TS rupanya dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.

TS mengaku kepada polisi, ia membawa senjata tajam dan sengatan listrik tersebut hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.

Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, disebutkan bahwa TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.

TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.

Diberitakan sebelumnya, video pengemudi yang mencekik polisi menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu, pemilik mobil Agya berwarna putih menantang polisi dengan sangat emosional karena tak terima ditilang petugas.

Rupanya, alasan Brigadir Eko Budiarto menilang TS adalah karena pelaku berhenti di baju jalan diduga menghindari ganjil genap.

Video itu juga menunjukkan TS yang terlihat mencekik polisi yang menilangnya tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam 10 Tahun Bui, Pengemudi yang Cekik dan Dorong Polisi Terciduk Bawa 2 Benda Berbahaya Ini

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved