Kasus Ahok
Ini Alasan Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Padahal, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan pelimpahan tahap 2 juga telah dilakukan. Untuk hal itu, Kejaksaan Agung punya alasan.
"Yang pertama adalah, bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (1/12/2016).
Alasan kedua, menurut dia, kejaksaan tak menahan Ahok karena penyidik juga tak melakukan hal tersebut.
"Yang ke tiga, pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, tersangka ini, setiap dipanggil datang," lanjut M Rum.
Sedangkan alasan terakhir karena dakwaan disusun secara alternatif.
"Kita belum tahu, mana yang terbukti. Apakah 156 yang ancaman hukumannya hanya empat tahun? Atau pasal 156A yang ancaman hukumannya 5 tahun," tambah M Nur.
Dengan begitu, Ahok tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penampakan Rumah Dadan Hindayana di Sentul Bogor Sepi Aktivitas setelah Digeledah Kejagung
19 jam lalu
Tribunnews Update
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana di Bogor, Lokasi Disebut Sering Digunakan untuk Rapat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu yang Menyeret Dadan Cs
2 hari lalu
Tribunnews Update
Dadan Hindayana Jalani Proses Hukum, Momen Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung Jadi Perhatian
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Geledah Kantor BGN Selama Berjam-jam, Ruang Pimpinan Dikabarkan Telah Disegel
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.