Selasa, 7 April 2026

WIKI TRENDS

Revitalisasi Monas Tak Berizin, Anies Baswedan Terancam Dipolisikan

Jumat, 31 Januari 2020 16:07 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Revitalisai kawasan Monas, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta menimbulkan pro dan kontra.

Sebab revitalisasi kawasan monas tersebut ternyata tak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pemabangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

Tak cuma itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipolisikan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menggalar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek revitalisasi Monas, pada Selasa (28/1/2020).

Saat tiba di kawasan Monas, Prasetyo Edi geram lantaran melihat sesuatu yang tak biasa di depan pintu masuk kawasan bersejarah itu.

Sebelumnya, Pasetyo Edi memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas akan dihentikan sementara sejak Rabu (29/1/2020).

Prasetyo Edi menegaskan, penghentian proyek ini dilakukan hingga Pemprov DKI Jakarta mendapat restu dari Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Artinya, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

Dengan demikian, nasib dari proyek yang menelan biaya hingga puluhan miliar ini berada di tangan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemsetneg.

Tak cuma itu, Prasetyo Edi juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipolisikan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas.

Untuk itu Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI Jakarta mematuhi rekomendasi DPRD DKI Jakarta yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/2020) kemarin.

Sedangkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan alasan Pemprov DKI Jakarta tak mengajukan izin sejak awal dikarenakan Keppres tersebut tidak mengatur soal izin.

Saefullah menjelaskan, persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf B Keppres tersebut membingungkan.

Sebab, hingga saat ini Keppres tersebut tidak memiliki aturan turunan yang menjelaskan soal persetujuan itu secara teknis.

Disamping itu, sedari awal Pemprov DKI merasa telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebab salah seorang juri sayembara desai Monas berasal dari Kemensetneg.

(TribunnewsWiki/Putradi Pamungkas)

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved