Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan Cuma Ucapkan 'Terima Kasih' 5 Kali

Jumat, 31 Januari 2020 07:33 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria pada Kamis (30/1/2020).

Muzni ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni.

Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara. Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.

"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.

"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni.

"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.

"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.

"Ada aliran ke partai?"

"Terima kasih," ucap Muzni kukuh. Muzni diketahui adalah Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan.

"Akan mengikuti proses hukum?" tanya awak media untuk terakhir kali.

"Saya terima kasih aja," ucap Muzni sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menginfokan, Muzni ditahan Rumah Tahanan C1 KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved