Kamis, 23 April 2026

Sunda Empire

Fakta 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Ternyata Suami Istri, Berikut Barang Bukti Diamankan

Rabu, 29 Januari 2020 11:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga tersangka Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Ketiganya merupakan Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana yang kini sudah mendekam di tahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga mengatakan, sang suami menjadi Perdana Menteri, sedangkan istrinya menjadi Kaisar.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Saptono di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra dalam jumpa pers Selasa sore.

Rangga Sasana yang dipanggil setelah Nasri Banks dan Ratnaningrum, baru tiba di Mapolda Jawa Barat sekira pukul 19.15 WIB.

Saat datang, Rangga Sasana mengenakan pakaian Sunda Empire berwarna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret berwarna biru.

Sementara itu, Nasri Banks dan Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan saat digelar jumpa pers.

Penentapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.

Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran," jelasnya.

"Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," imbuh Saptono.

Ia menyebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan sejumlah bukti yang ada.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Anggota Sunda Empire Beri Dukungan Moral

Dikutip dari TribunJabar.id, saat pemeriksaan berlangsung, ada dua orang dari Sunda Empire diketahui keluar dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Gubernur Sunda Atlantik, Eduard SE mengatakan, dirinya menemani Nasri Banks saja.

"Enggak-enggak, say‎a enggak bisa comment. Saya hanya menemani secara moral Pak Nasri Banks. Dia masih diperiksa," ujar Eduard di Polda Jawa Barat, Selasa.

Sementara itu, Kombes Saptono Erlangga menyebut, pemeriksaan Selasa ini sebagai tahapan pengembangan penyelidikan.

Sehingga, pihaknya saat ini sudah meningkatkan kasus Sunda Empire menjadi tahap penyidikan.

"Agenda hari ini pemeriksaan tambahan dari yang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ujar Saptono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka karena Sebarkan Berita Bohong, Barang Bukti Diamankan

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved