Rabu, 14 Mei 2025

Hoax or Fact

Hoax or Fact: Muncul Surat Edaran soal Iuran Bagi Non Pribumi di Surabaya?

Kamis, 23 Januari 2020 12:51 WIB
Tribun Jatim.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dunia maya terutama sosial media selalu menyuguhkan banyak cerita

Seperti belakangan ini Surat Keputusan RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik

Dalam Isi surat yang tersebar itu, salah satunya memuat perbedaan besarnya iuran antara warga dengan klasifikasi 'pribumi' dan warga selain 'pribumi'

Berdasarkan Surat Keputusan RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik keputusan itu didapat dari hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 pada Minggu tanggal 12 Januari 2020

Dari belasan ketentuan, terdapat tujuh ketentuan yang menyebut kata 'Pribumi.
Diantaranya ketentuan yang menyebutkan, 'Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp. 500.000 dan kas RW 500.000'.

Dikutip dari TribunJatim.com menanggapi viral nya surat keputusan itu Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui

Menurut Eddy, pihak Pemkot Surabaya memang belum melakukan klarifikasi kepada RW setempat.

Hanya saja, Eddy meyakini, penggunaan istilah itu berkaitan dengan status kependudukan wilayah setempat bukan menunjukkan Etnis dan Ras.

Eddy juga mengungkapkan, terkait iuran yang tertera itu, ia lebih melihat kepada pelaksanaan perda Nomor 4 Tahun 2017

Dimana salah satu ketentuannya adalah setiap musyawarah yang dilakukan RT RW setempat itu sah.

Di sisi lain, Camat Kecamatan Lakarsantri, Harun Ismail mengungkapkan perihal kebenaran surat keterangan itu.

Kemudian pihaknya sudah memberikan peringatan terkait adanya aturan pelarangan penggunaan istilah pribumi

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Edaran RW di Bangkingan Surabaya Soal Iuran & Sebut Kata 'Pribumi', Simak Klarifikasi Pemkot

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved