Rabu, 14 Mei 2025

Hoax or Fact

Hoax or Fact: Larangan Punya Mobil jika Tak Punya Garasi?

Kamis, 16 Januari 2020 14:04 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pesatnya perkembangan zaman membuat mobil menjadi barang yang dibutuhkan setiap anggota keluarga untuk bepergian.

Namun, bagaimana jika terdapat larangan punya mobil bila tidak punya garasi?

Baru-baru ini beredar kabar terbitnya peraturan daerah di Depok, Jawa Barat, yang berisi larangan punya mobil jika tak punya garasi.

Namun ternyata Peraturan itu telah diterapkan lebih awal oleh Kampung Bulak Macan di Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Bahkan, warganya ternyata telah menerapkan larangan itu tanpa gembar-gembor, dan tanpa ada peraturan daerah atau peraturan pemerintah kota.

Dikutip dari Kompas.com, Di RW 022 Kampung Bulak Macan, larangan tersebut berhasil bahkan hanya bermodalkan spanduk.

Dijelaskan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu, yang artinya larangan tersebut bukan terinspirasi dari larangan punya mobil jika tak punya garasi di Depok.

Tak berjalan mulus, Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk larangan punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang.

Kemudian Dedi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan lantaran warga tak mengindahkan surat edaran yang ia layangkan.

Tak hanya itu, bahkan ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro, mengapresiasi warga Kampung Bulak Macan dengan adanya larangan tersebut.

(Tribun-Video.com/ Rusintha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Larangan Punya Mobil jika Tak Punya Garasi di Bekasi"

 
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rusintha Mahayusanty N
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved