Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Rabu Hari Ini, KPU akan Hadiri Sidang Etik terhadap Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 18:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, KPU telah menerima undangan dari DKPP. "Insya Allah KPU hadir dan sudah menerima undangan dari DKPP kemarin," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Dia melanjutkan, KPU akan hadir sebagai pihak terkait.

"Di undangan DKPP sebagai pihak terkait," tuturnya.

Namun, Viryan belum mengkonfirmasi apakah KPU juga telah menyiapkan keterangan tertulis atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, pihaknya akan memeriksa Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Menurut Bernard, kasus ini merupakan perkara pertama yang disidangkan pada 2020.

“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/1/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

"Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak erkait. Adapun pihak Terkait yang telah diundang/ dipanggil adalah KPU dan juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," lanjutnya.

Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan caleg PDI Perjuangan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pengaduan tersebut diterima oleh DKPP setelah Wahyu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2020).

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu Hari Ini, KPU Akan Hadiri Sidang Etik terhadap Wahyu Setiawan"

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved