Selasa, 2 Juni 2026

Terkini Daerah

Video Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan, Sudah Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Januari 2020 17:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Video penganiayaan berdurasi 46 detik viral di media sosial.

Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang melakukan penganiayaan.

Penganiayaan tersebut dilakukannya terhadap anak majikannya.

Kini ia telah ditangkap pihak kepolisian.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Pembantu Rumah Tangga (PRT) terhadap anak majikannya.

Bocah tersebut berinisial GH (7) dan terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada (9/12/2019).

Sedangkan pelaku adalah NV yang merupakan seorang pembantu rumah tangga.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Audie mengatakan, pelaku mengaku kesal karena korban sulit diatur saat sedang bepergian.

Kemudian saat majikannya tidak di rumah, ia menyiksa korban.

Ia melakukan aksinya pada pukul 10.00 WIB dengan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali.

Korban menangis dan meminta NV untuk menghentikan aksinya.

Namun NV justru membekap muka korban menggunakan wallpaper dinding.

Tidak hanya menyiksa GH, NV juga menganiaya kakak GH yaitu DF berulang kali.

Setelah video penganiayaan tersebut viral, orangtua korban langsung melaporkan NV ke polisi pada (7/1/2020).

Kemudian pihak kepolisian langsung menangkap NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang diterima paling lama lima tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved