Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pegawai Negeri Sipil Dapat Ajukan Cuti Sebulan Akibat Terdampak Banjir

Kamis, 2 Januari 2020 22:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat ajukan cuti hingga satu bulan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada Kamis (2/1/2020) dalam siaran pers.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Diberitakan sebelumnya, Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada PNS yang terdampak banjir.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2020), cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting dan lamanya cuti bisa diberikan hingga wakyu satu bulan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan, Menteri PAN-RB: Sudah Ada Aturannya"

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved