TRIBUNNEWS UPDATE
Pegawai Negeri Sipil Dapat Ajukan Cuti Sebulan Akibat Terdampak Banjir
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat ajukan cuti hingga satu bulan.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada Kamis (2/1/2020) dalam siaran pers.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Diberitakan sebelumnya, Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada PNS yang terdampak banjir.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2020), cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting dan lamanya cuti bisa diberikan hingga wakyu satu bulan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan, Menteri PAN-RB: Sudah Ada Aturannya"
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Penyelamatan Pilot di Iran Dinilai Kedok, Mantan Analis CIA Bongkar Tujuan AS Curi 400 Kg Uranium
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Alarm Perang Besar ! AS Ambil Alih Teheran, IRGC Bersiap Pakai Senjata Pamungkas
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jepang Turun Tangan! PM Takaichi Tawarkan Siap Buka Dialog dengan Iran di Tengah Krisis Hormuz
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mentan Amran Pastikan Stok Beras RI Aman, Capai 4,6 Juta Ton di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Siapkan Jawaban soal Proposal 15 Poin Damai AS, Sebut Usulan dari Washington Berlebihan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.