Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

Sosok Iriaty Khairul Ummah, Hakim Perempuan yang Berani Beri Vonis Mati

Jumat, 13 Desember 2019 16:07 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Iriaty Khairul Ummah adalah ketua majelis hakim dalam persidangan kasus narkoba pada Rabu (11/12/2019).

Ia menjadi ketua majelis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Musi Banyuasin.

Dikutip dari Tribun Sumsel, agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa kasus pengedaran narkoba.

Mereka adalah Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, dan Ismail Alias Yong, dan Muhamad Amin.

Baca: Profil Enny Nurbaningsih - Hakim Perempuan di Mahkamah Konstitusi

Dua terdakwa yang divonis mati adalah Rustam dan Hendra.

Mereka divonis mati karena merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

Barang bukti berupa mobil Avanza dan HRV serta dua unit Handphone dirampas oleh negara.

Sementara Muhammad Amin divonis pidana 15 tahun dan Ismail divonis penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Pelimpahan tersebut berkaitan dengan kasus penangkapan narkoba 10 Kilogram di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.

(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim PN Sekayu Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional.

Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved