Minggu, 7 Juni 2026

Polisi Bantah Ada Intervensi Presiden Dalam Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Selasa, 1 November 2016 15:34 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Boy Rafli Amar membantah adanya intervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Ahok.

Hal tersebut dinyatakan dalam kunjungannya ke acara diskusi publik "Membedah Kasus Ahok Apakah Penistaan Agama?" di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Mengenakan seragam dinas Kepolisian, Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan bahwa, penanganan kasus tersebut sedang dalam proses pengambilan keterangan saksi-saksi.

Menurutnya para penyidik bekerja profesional sesuai dengan tahapan-tahapan penyelidikan yang ditetapkan.

"Nggak ada, sepenuhnya penyidiklah yang menentukan. Penyidik kan harus dapat menentukan sendiri, apa yang diperoleh, bagaimana kesimpulannya dia harus mengambil keputusan," kata Boy Rafli Amar.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Ahok telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan, karena diduga telah menista agama dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka beberapa waktu lalu.

Mereka menganggap Gubernur Ahok telah melecehkan ayat Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 51.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved