Terkini Daerah
Pengedar Narkoba Ganja Diringkus Polisi Bekasi Ditemukan Ganja Sebanyak 52,09 Gram
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, CIKARANG - Satuan Unit Reskrim Polsek Sukatani dan Polres Metro Bekasi meringkus seorang pengedar narkoba bernama Rohman alias Minying, disebuah rumah di Kampung Cikarang Jati, RT01/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa, (19/11/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, mengatakan, penangkapan tersangka pengedar narkoba bermula dari infomasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Dari infomasi itu anggota langsung melakukan observasi dan pengintaian ke TKP untuk memastian kembali informasi tersebut," kata Sunard, Kamis, (21/11/2019).
Anggota yang melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 52,09 gram di dalam lemari pakaian.
"Barang bukti narkoba jenis ganja tersebut disimpan di lemari pakaian dengan dibungkus kertas koran dan kertas warna putih," kata Sunardi.
Tersangka Minying berserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi Kota.
Dari keterangan sementara, barang bukti ganja itu akan diedarkan ke beberapa penjual dengan harga paketan Rp 100 ribu.
"Barang bukti ini akan diedarkan sama tersangka, tapi ini masih dalam paketan besar belum dipisah dalam paketan kecil," jelasnya.
Polisi masih akan mendalami kasus ini agar dapat mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Adapun tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Minying Pengedar Ganja Diringkus Polsek Sukatani, Barang Bukti 52,09 Gram Ditemukan di Lemari
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta