Terkini Nasional
William Aditya Penuhi Panggilan Badan Kehormatan DPRD, Mengaku Akan terus Perjuangkan Transparansi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Seusai bertemu dengan BK, politisi 23 tahun ini mengatakan, masih ada beberapa anggaran mistis yang ia temukan.
Meski demikian, ia menyebut, baru akan membeberkan temuannya itu dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Ada (temuan anggaran janggal). Tapi mungkin kita sampaikan semua di rapat Banggar," ucapnya, Selasa (12/11/2019).
Setelah dibahas dalam rapat Banggar, barulah temuan itu dipublikasikan oleh William ke media sosial.
"Media sosial itu platform yang paling murah dan yang paling gampang untuk kami komunikasi ke konstituen. Jadi kami kami tetap akan menggunakan media sosial untuk berkomunikasi kepada konstituen kami," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Akan kami amplifikasikan di media sosial, itu pasti. Sekarang rapat kan sudah terbuka," tambahnya menjelaskan.
Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan sikap William sebelumnya. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini selalu blak-blakan di media sosial mengunggap anggaran janggal Pemprov DKI Jakarta.
Seperti yang ia lakukan saat mengungkap anggaran pengadaan lem aibon di Dinas Pendidikan DKI Jakarta senilai Rp 82,8 miliar.
Saat itu, William mengunggah temuannya itu di berbagai akun media sosial pribadi miliknya, seperti lewat twitter, facebook, dan instagram.
Meski demikian, ia mengaku akan terus memperjuangkan transparansi anggaran Pemprov DKI yang saat ini dinilainya sangat tertutup.
"Kalau soal prinsip transparansi anggaran, kami enggak bisa tolerir. Jadi itu sudah jadi sikap politik PAI bahwa anggaran harus transparan sejak perencanaan," kata William.
Seperti diketahui, Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.
Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan Sugiyanto, Selasa (5/11/2019).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi pun mengatakan, bila William terbukti bersalah, sejumlah sanksi telah menantinya.
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penuhi Panggilan Badan Kehormatan DPRD, William PSI Melunak?
ARTIKEL POPULER:
Baca: Beri Ultimatum pada Gubernur Jakarta, William Aditya: Anies Amatiran dan Alergi Transparansi
Baca: William Aditya Sebut Anies Baswedan Gubernur Amatir dan Alergi Transparansi
Baca: Lima Fakta William Aditya, Politisi PSI yang Buka Anggaran JanggaL, Disemprot, hingga Dilaporkan
TONTON JUGA:
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
Jokowi Akan Menangkan PSI di 2029, Ahmad Ali: Tunggu Kondisinya Pulih di 2027
Senin, 17 November 2025
Ahmad Sahroni Kejutkan Publik: Sandang Gelar Doktor & Dikabarkan Pindah ke PSI
Kamis, 16 Oktober 2025
Sosok J Belum Terungkap, Kini Sekjen PSI Sebut Pihaknya Menunggu 'Mister R' Bergabung
Senin, 13 Oktober 2025
SK Kepengurusan PSI Sudah Diterbitkan Menkum: Sosok J Masih Dirahasiakan
Jumat, 10 Oktober 2025
Ahmad Ali: PSI Tak Siapkan Gibran Lawan Prabowo di 2029 | Wawancara Eksklusif
Kamis, 9 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.