Hoax or Fact
Hoax or Fact: Gebrakan Menkes dr Terawan soal BPJS Kesehatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lagi-lagi pesan berantai melalui WhasApp kembali beredar.
Pesan berantai itu berisi gebrakan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto soal BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa pasien dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun, termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa membayar terlebih dahulu.
Dalam pesan berantai yang beredar tersebut menyebutkan bahwa pasien tidak wajib membayar sepeser pun walau RS kelas tertinggi tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS.
Selanjutnya pada pesan tersebut menyebutkan pasien yang telah melewati masa kritis dapat dirujuk ke rumah sakit yang tergabung dalam BPJS.
Bahkan, dalam akhir informasi yang beredar menegaskan, RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.
Namun, dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernahmenyebar pada 2017 lalu. Widyawati menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes dr Terawan Agus Putranto.
Ia menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D.
Sementara itu, kelas pelayanan RSuntuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat yang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjasama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bahkan akun resmi Twitter Kemenkes, @KemenkesRI juga mengklarifikasi pesan yang beredar ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul [HOAKS] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru soal BPJS
TONTON JUGA:
Reporter: Rusintha Mahayusanty N
Sumber: Kompas.com
Live Update
Massa Geruduk DPRD PALI, Desak 40.499 Peserta BPJS Kesehatan Segera Diaktifkan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Menko Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin Beri Penjelasan soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Kamis, 11 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Menkes Budi Tegas di DPR: BPJS Kesehatan Fokus ke Bawah Saja, Gak Usah Cover Orang-orang Kaya Deh
Jumat, 14 November 2025
Tribunnews Update
Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan dari Negara Rp 57 Juta Per Tahun dan BPJS Kesehatan
Selasa, 11 November 2025
Resmikan Immunotherapy dan DSA Dokter Terawan di RSPPN Soedirman, Menhan Ikut Menjajal
Senin, 10 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.