Rabu, 7 Mei 2025

Tribunnews Update

Penjelasan Double Jeopardy di Kasus Jeremy Thomas, Kuasa Hukum: Aneh

Sabtu, 9 November 2019 07:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Jeremy Thomas, buka suara terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan vila kepada Jeremy.

Diketahui, Jeremy ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2017 lalu, dan kini berstatus sebagai tahanan kota.

Menurut kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandy, kasus hukum yang kini menjerat kliennya menjadi double jeopardy, alias hukuman ganda.

Dalam asas double jeopardy disebutkan, ada sebuah pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Sementara kasus hukum yang menjerat Jeremy sempat bergulir dalam ranah hukum, perdata, namun kini bergulir kembali dalam ranah pidana, kata Dasril.

Dasri juga mengungkapkan keanehan dari kasus tersebut.

Ia mengatakan pada Kompas.com via telepon pada Jumat (8/11/2019) bahwa secara perdata, Patrick Mirrus, selaku pelapor Jeremy tidak memiliki legal standing, dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

Lalu, secara pidana, Patrick datang ke vila sengketa di perkara pidana dinyatakan bersalah, tambahnya.

Namun, Dasril bertanya-tanya, mengapa ada kasus tersebut dan yang lain, jika ada kasus yang lain, maka berlaku secara umum, hal tersebut bernama asas double jeopardy.

Menurut Dasril, seharusnya setelah keluar ketetapan hukum atas gugatan perdata kepemilikan vila tidak boleh ada proses hukum dari kasus tersebut.

Dasril mengungkapkan Patrick Morris seharusnya tidak bisa memproses berkali-kali terhadap satu kasus.

Dasril menganggap, jika satu permasalahan dibahas terus menerus, maka kasus Jeremy tidak akan ada habisnya.

Dasril menambahkan, pada intinya sengketa kepemilikan vila yang dipersoalkan selama ini sudah selesai karena didasari dari kesepakatan antar pihak.

Apalagi, kata Dsaril, putusan gugatan perdata yang diajukan Patrick Morris telah gugur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Diketahui kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Tahun 2017 lalu, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10/2019) untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berkas perkara kasus dugaan penipuan villa yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan di kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Saat ini, Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

(TRIBUN-VIDEO.COM/Anya Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jeremy Thomas Jadi Double Jeopardy, Apa Artinya?.

ARTIKEL POPULER:

Baca: Penjelasan Double Jeopardy di Kasus Jeremy Thomas, Kuasa Hukum: Aneh

Baca: 4 Fakta Jeremy Thomas Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Lahan dan Bangunan Villa

Baca: Kasus Dugaan Penipuan 2 Tahun Lalu Jeremy Thomas Kembali Diungkit

TONTON JUGA:

Reporter: Willy Talita Rachmadya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved