Kasus Korupsi
Sofyan Basir Tiba di Kediamannya Langsung Peluk Pak RT
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tiba di kediamannya, Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) sore.
Sebelumnya Sofyan Basir divonis bebas majelis hakim Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Pantauan Tribunnews.co, Sofyan Basir tiba di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB.
Turun dari mobil, Sofyan Basir yang mengenakan kemeja biru langsung menyalami satu per satu orang yang menunggu di teras rumahnya.
Sofyan Basir kemudian mencari Ketua RT 10, Firman Firdaus, lalu memeluknya erat-erat.
Dia berterima kasih kepada Firdaus karena sudah mendukungnya baik dalam hal apa pun.
"Alhamdulillah aman, kita bersyukur sama Allah," kata Sofyan Basir di kediamannya, Senin (4/11/2019).
Selama ditahan, Sofyan basir mengobrol banyak dengan tahanan lainnya.
Namun, tak dijelaskan siapa kawan bicara Sofyan Basir selama di tahanan.
"Saya juga mendoakan mereka supaya selamat dan supaya sabar," ujar Sofyan Basir.
Sofyan Basir tidak akan menjalani aktivitas apa pun dalam waktu dekat.
Dia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Kita mau istirahat saja dulu ya," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.
Langsung pulang ke rumah
Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.
Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.
Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.
Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.
Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.
Terlihat kebahagiaan terpancar dari wajah Sofyan Basir.
Ia tersenyum sembari melambaikan tangan ke awak media yang mengambil gambar.
Setelah mendekam di dalam Rutan K4 sejak 27 Mei, Sofyan Basir akhirnya bebas.
Ia mengatakan ingin segera pulang ke rumah, menemui anak dan istri.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah," ucap Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Setelah mundur dari kursi kepemimpinan perusahaan listrik milik negara itu, Sofyan Basir mengaku sudah lelah.
Ia tidak berniat untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN.
"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.
"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.
Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.
Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.
Menilik kediaman Sofyan Basir
Usai vonis bebas, kediaman Sofyan Basir yang berada di Jalan Taman Bendunhan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, dijaga tim pengamanan gabungan.
Pantauan Tribunnews.com, sejumlah petugas keamanan berjaga di depan rumah mantan Dirut PT PLN tersebut.
Tiga orang yang berasal dari kepolisian berjaga di luar rumah.
Satu anggota TNI juga berjaga di lokasi yang sama.
Keempatnya duduk di kursi panjang depan rumah Sofyan Basir.
Sementara itu, tiga petugas keamanan rumah Sofyan Basir berseragam hitam tampak lalu lalang keluar masuk rumah berpagar cokelat tersebut.
Rumah Sofyan sendiri tampak sepi dari luar.
Lampu teras rumah Sofyan memancarkan warna kuning.
Sementara lampu di dekat pintu gerbang berwarna putih.
Adapun Sofyan Basir sendiri saat ini sedang mengurus administrasi pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sejumlah tim kuasa hukum Sofyan Basir telah menunggu di depan Rutan KPK.
Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan Basir yang akan segera menghirup udara bebas.
Atas putusan bebas Sofyan Basir, KPK saat ini sedang menyusun strategi.
Satu di antaranya dengan mempertimbangkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi langkah hukum KPK.
Apalagi, kata Soesilo, dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukumnya.
"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," ujar Soesilo.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan Basir dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
ARTIKEL POPULER:
Baca: Video Sofyan Basir Keluar dari Rutan KPK lalu Pulang ke Rumah
Baca: Video Sofyan Basir Tiba di Rumah dan Doakan Tahanan KPK Lainnya agar Selamat
Baca: Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung usai Diputus Bebas
TONTON JUGA:
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: TribunnewsWiki
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.