Kabar Viral
DPRD Siapkan Perda Baru karena Kopi 'Ngocok Yuk'yang Diamankan Satpol PP
TRIBUN-VIDEO.COM - Rabu (30/10/2019) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu unit mobil usaha penjual minuman.
Berdasarkan informasi yang tersebar, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu dari franchise penjual minuman kopi cokelat merk Ngocok Yuk.
Mobil usaha yang berlokasi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang tersebut diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar norma agama.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman seperti yang dilansir Tribun Padang.
Menurut Erios slogan tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama dan bisa diselewengkan artinya oleh orang yang membaca.
Erios menambahkan penertiban yang dilakukan Satpol PP kepada Kopi Ngocok Yuk berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mobil yang diamankan dan pemiliknya kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Erios kepada Tribun Padang, pendekatan dan mediasai akan dilakukan kepada pemilik usaha.
Mobil Kopi Ngocok Yuk akan segera dikeluarkan jika pemilik membuat surat penrjanjian dengan PPNS.
Perjanjian berisi pernyataan untuk tidak mengunakan tulisan yang dianggap meresahkan atau segera merubah tulisan yang dinilai ambigu.
Erios juga mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkas Erios.
Sudah ada sejak 2018
Pemilik bisnis kopi coklat Ngocok Yuk adalah Winda Varesa namun kini sedang berada di Jakarta.
Sang Ayah, M Saleh kemudian yang mengawasi franchise kopi Ngocok Yuk di Padang.
Selain di GOR Haji Agus Salim Padang, Kopi Ngocok Yuk juga dijual di kawasan Bandar Buat, Padang.
M Saleh menuturkan selama ini dirinya tidak pernah mendengar ada masyarakat yang resah dengan pemilihan nama usaha sang anak.
“Sebenarnya bagi masyarakat di Bandar Buat tidak ada masalah,” kata Saleh saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (30/10/2019).
Terlebih usaha kopi Ngocok Yuk sudah ada semenjak awal 2018 lalu.
“Jadi ini sebenarnya disalahartikan saja oleh masyarakat," kata Saleh.
Dijelaskan oleh Saleh, Ngocok Yuk adalah singkatan dari Ngopi Cokat Yuk yang merupakan minuman kopi cokat yang dikocok, sehingga menghasilkan rasa nikmat.
Pemberian nama Ngocok Yuk merupakan trik marketing agar usaha minuman tersebut cepat dikenal masyarakat.
“Kenapa namanya Ngocok Yuk? Supaya orang-orang bisa langsung mengenal dan sekarang kan masa milenial,” ujar Saleh.
Saleh menegaskan pemberian nama tersebut bukan karena ada niat untuk menyebarkan makna negatif.
“Memberikan nama itu bukan aneh-aneh ataupun ada maksud negatif,” jelas Saleh.
“Mungkin ada yang tidak senang dan ada persaingan usaha, bisa saja kan,” lanjutnya.
Semenjak satu mobil usahanya diamankan Satpol PP diakui oleh Saleh terjadi penuruan omzet.
Meskipun menyatakan bersedia mengganti nama usahanya, Saleh sedikit menyayangkan karena Kopi Ngocok Yuk sudah dikenal banyak kalangan.
“Setelah ditangkap kemarin memang ada penurunan penjualan. Jika kami harus mengubah nama, kan nama ini sudah dikenal banyak orang," papar Saleh.
MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang memiliki nama melanggar ketentuan agama dan akhlak serta etika.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua MUI Sumbar, Gus Rizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
Fatwa telah dirumuskan dalam rapat koordinasi dengan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Fatwa haram ditunjukkan pada penggunaan nama produk yang melanggar prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', dan 'iblis'.
“Fatwa tentang memakai nama itu (mengandung kata 'neraka', 'setan', dan 'iblis' ), sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gus Rizal.
Gus Rizal juga menuturkan fatwa makruh bagi penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti: 'ayam dada montok', dan 'mie caruik'.
Putusan fatwa MUI Sumbar tersebut sekaligus sebagai rekomendasi pada pemerintah agar dapat diimplementasikan dalam regulasi legal.
Selain MUI Sumbar mengimau agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan harapan masyarakat tidak lagi mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama 'terlarang' atau melanggar fatwa MUI Sumbar.
MUI Sumbar juga mengimbau kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama tidak sesuai syariat agama.
Menjadi acuan Peraturan Daerah (Perda)
Fatwa MUI Sumbar tersebut akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Menurut Manufer selama ini Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung atau usaha dengan nama-nama aneh karena belum ada perda yang mengatur.
Hal tersebut karena Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan untuk menciduk usaha yang memiliki nama aneh.
"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," jelas Manufer.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUN PADANG/Merinda Faradianti/Debi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki
Viral News
LIVE: CV Sentosa Seal Nekat Dibuka usai Disegel Pemkot Surabaya, Ketahuan Beroperasi di Malam Hari
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Satpol PP Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai Karanamu Mamuju Warga Lihat Luka Tak Wajar di Tubuh
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Kronologi Detik-detik Pedagang & Satpol PP di Prabumulih Ribut, Plt Kasatpol PP Sampai Kena Pukul
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pedagang Non Ikan Ogah Direlokasi dari Tempat Pelelangan Kota Gorontalo, Sebut Bayar Retribusi
Rabu, 30 April 2025
Live Tribunnews Update
Satpol PP Buka Suara soal Viral Hercules Perintahkan Pasang Lagi Spanduk Ormas GRIB: Kami yang Salah
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.