Tribunnews WIKI
Prabowo Bantah Dirinya Tak Ambil Gaji sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membantah kabar dirinya tidak mengambil gaji selama menjabat di Kabinet Indonesia Maju.
"Saya tidak tahu darimana itu (kabar tak ambil gaji). Pokoknya, masa kita tidak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pake untuk keperluan yang sebaik-baiknya," tutur Prabowo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selain menerima gaji sebagai Menhan, Prabowo pun mengaku akan menggunakan seluruh fasilitas yang diberikan negara untuk keperluan tugasnya, seperti mobil dan rumah dinas.
"Ya digunakanlah, kapan kita gunakan untuk apa, kan ada itu (aturannya). Undang-undang mengatakan kita terima (gaji dan fasilitas lainnya)," paparnya.
Diberitakan, Prabowo Subianto memilih tidak memakai fasilitas negara, yakni mobil dinas, dalam kegiatan sehari-harinya sebagai Menteri Pertahanan.
Selain itu, Prabowo juga tak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.
Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak, yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo Subianto.
Dahnil memberikan penjelasan itu di Twitter, terkhusus untuk wartawan.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," kata Dahnil dalam cuitannya di Twitter, Rabu (30/10/2019).
Ia mengungkapkan, alasan Prabowo tak mengambil gaji sebagai Menhan RI? Menurut Dahnil, itu semata-mata karena komitmen Prabowo mengabdi kepada negara.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Dahnil.
Sebagai informasi, seseorang yang menjabat posisi Menteri berhak menerima gaji pokok dan tunjangan.
Hal ini sesuai dengan aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Disebutkan, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Seorang Menteri juga mendapat tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Bila ditotal, penghasilan seorang Menteri per bulannya sebesar Rp18.648.000.
Tetapi, jumlah di atas masih belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Bantah Dirinya Tak Ambil Gaji Sebagai Menteri Pertahanan
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Wamenhaj Jelaskan Skema 'War Tiket' Haji Tanpa Antre, Dahnil: Otomatis Lebih Mahal
4 hari lalu
Terkini Nasional
Momen RI-1 Pidato di Depan Uang Rp11,4 Triliun, Hasil Sitaan Satgas PKH Sikat Mafia Hutan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Momen Pria Terobos Pengamanan & Adang Mobil Prabowo di Magelang demi Serahkan Berkas Aduan ke RI 1
4 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Blak-blakan Klaim Ada Oknum Pejabat Jadi Beking Pencuri Uang Negara, Soroti Pengkhianatan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Respons Gibran soal Usul JK Naikkan BBM: Mohon Maaf Tidak Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.