Kamis, 14 Mei 2026

TribunnewsWiki

Upah Minimum (UMP, UMK, UMR) Upah Bulanan Terendah yang Terdiri Atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Kamis, 31 Oktober 2019 17:13 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.(*)

BACA SELENGKAPNYA: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved