TribunnewsWiki
Upah Minimum (UMP, UMK, UMR) Upah Bulanan Terendah yang Terdiri Atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.
Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.
PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.(*)
BACA SELENGKAPNYA: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Sumber: TribunnewsWiki
Selebritis
Live Tiktok di Jalan, Pinkan Mambo Ungkap Penyebabnya, Sebut Uangnya Jauh dari UMR
Jumat, 3 April 2026
Shopping Live Update
Nyaris Setara UMR Jakarta, Harga Tong Sampah di Rumah Mewah Baru Tasya Farasya Bikin Melongo
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Update
UMR Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen Jadi Rp 5.999.422, Buruh Sempat Tuntut Kenaikan hingga 0,9 Persen
Selasa, 23 Desember 2025
Upah Minimum 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Airlangga: Bolanya di Kementerian Ketenagakerjaan
Kamis, 27 November 2025
Selebritis
Harga Outfit Baby Lily Setara Gaji UMR, Gaya Anak Nagita Slavina Pakai Singlet Mewah Jadi Sorotan
Rabu, 29 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.