Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Konferensi Pers KPK terkait OTT Wali Kota Medan: Kasus Perjalanan Keluarga Dzulmi Eldin ke Jepang

Kamis, 17 Oktober 2019 17:05 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dzulmi Eldin mengenakan kemeja putih dengan jaket berwarna hitam. Awak media sudah menunggu Eldin di depan pintu KPK. Wajah Dzulmi Eldin terlihat lesu.

Hingga saat ini belum ada komentar dari Eldin terkait pemeriksaan di kantor KPK.

Ruang disegel KPK

Ruang kerja Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di lantai dua Balai Kota disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2019).

Awak media mencoba mengambil gambar penyegelan ruang tersebut.

Terdengar dari balik pintu, ada seorang petugas Satpol PP yang menjaga pintu tersbut.

"Tolong ya Bang, pintu sudah kita tutup," ucap salah seorang petugas Satpol PP.

Sempat terjadi negosiasi antara awak media dengan petugas Satpol PP tersebut.

Namun, tetap tidak diizinkan. Alhasil, para awak media hanya bisa mengambil gambar dari luar pintu saja.

Dzulmi Eldin Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Video Paparan Kasus OTT Wali Kota Medan, KPK Sebut Kasus Perjalanan Keluarga Dzulmi Eldin ke Jepang

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved