Travel
Simak Kriteria dan Ketentuan Penumpang yang Dapat Menggunakan Tiket Infant Kereta Api
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernah mendengar istilah penumpang infant?
Nah, penumpang infant adalah penumpang kereta api yang usianya di bawah 3 (tiga) tahun.
Penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket kereta api, lho
Artinya penumpang infant dapat naik kereta api secara gratis.
Meski demikian, penumpang infant nantinya tidak mendapatkan tempat duduk di kereta api sehingga harus dipangku.
Aturannya yakni satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.
Ketentuan Tiket Infant
Berikut ketentuan tiket infant di perkeretaapian Indonesia.
• Untuk 1 penumpang dewasa hanya diberikan 1 reduksi infant.
• Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen).
• Penumpang infant tidak mendapatkan tempat uduk atau kursi, saat di atas kereta api (dipangku).
• Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.
• Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat dan kereta api antarkota.
(*)
# kereta api # Travel # perjalanan
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kesaksian Relawan Perlintasan KA di Grobogan soal Laka Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Jemaah Haji
1 hari lalu
Nasional
ADA 4 FAKTOR Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Polisi Selidiki Penyebab Utamanya
2 hari lalu
Saksi Kata
Kesaksian Warga Sekitar Stasiun Bekasi Timur saat KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL
2 hari lalu
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
MINTA MAAF! Menteri PPPA Menyampaikan Klarifikasi soal Pernyataan Pemindahan Gerbong Wanita
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.