Kamis, 30 April 2026

Travel

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Jumat, 25 September 2020 11:27 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga besok, Jumat (25/9/2020).

Penutupan sementara ini merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini dimulai tanggal 23-25 September 2020.

Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta, Kamis (24/9/2020), layanan baru dibuka kembali pada tanggal 28 September 2020.

Pihak Kantor Imigrasi menginformasikan kepada para pemohon yang sudah mendapatkan jadwal antrian online pada tanggal tersebut akan dialihkan pada hari Senin dan Selasa yakni 28-29 September 2020.

Meski layanan ditutup sementara, namun untuk pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan normal.

Pemohon yang ingin mendapatkan informasi lanjut bisa menghubungi 0811 833 7004 baik telepon atau WhatsApp.

Syarat Mengurus Paspor

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

1. KTP Elektronik (KTP-el)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.

3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah

Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.

Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.

Persyaratan Tambahan

Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.

Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.

Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.

Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.

Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: TribunTravel.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved