Travel
Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga besok, Jumat (25/9/2020).
Penutupan sementara ini merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini dimulai tanggal 23-25 September 2020.
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta, Kamis (24/9/2020), layanan baru dibuka kembali pada tanggal 28 September 2020.
Pihak Kantor Imigrasi menginformasikan kepada para pemohon yang sudah mendapatkan jadwal antrian online pada tanggal tersebut akan dialihkan pada hari Senin dan Selasa yakni 28-29 September 2020.
Meski layanan ditutup sementara, namun untuk pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan normal.
Pemohon yang ingin mendapatkan informasi lanjut bisa menghubungi 0811 833 7004 baik telepon atau WhatsApp.
Syarat Mengurus Paspor
Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.
Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:
1. KTP Elektronik (KTP-el)
Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.
Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.
2. Kartu Keluarga
Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.
3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.
Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.
Persyaratan Tambahan
Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.
Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.
Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.
Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.
Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Ditutup Sementara
Sumber: TribunTravel.com
Viral
Detik-detik Atap Gate 7 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Jebol saat Hujan Lebat
Selasa, 7 April 2026
Live Update
Jelang Puncak Arus Balik Mudik, Lebih dari 99 Ribu Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Selasa, 24 Maret 2026
Berita Terkini
Sempat Dikira UFO! Terkuak Benda Oranye yang Ditabrak KA Bandara Ternyata Sekoci Pertamina
Jumat, 20 Februari 2026
LIVE UPDATE
Cuaca Buruk Akibatkan Keberangkatan 10.000 Penumpang Bandara Soekarno Hatta Delay
Selasa, 13 Januari 2026
Terkini Daerah
Seorang Wanita Muda Nekat Pura-pura Jadi Pramugari karena Malu dengan Keluarga seusai Gagal Seleksi
Jumat, 9 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.