Sabtu, 25 April 2026

Regional

Desak Status Bencana Nasional, Massa GRAB Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 13:30 WIB
Tribun Jambi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, mengkritik keras adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (25/12/2025), Roy membandingkan respons cepat aparat terhadap laporan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dengan penanganan kasus serupa yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilainya cenderung stagnan.

Perbandingan Penanganan Kasus Hellyana vs Jokowi

Roy Suryo menyoroti bagaimana laporan masyarakat, bahkan dari level mahasiswa, bisa memicu proses hukum yang serius terhadap seorang pejabat daerah.

Namun, menurutnya, hal serupa tidak terjadi pada level kepala negara meskipun polemik tersebut sudah menjadi konsumsi publik selama bertahun-tahun.

Baca: Gegara Cinta Segitiga, Oknum Polisi Tega Bunuh Mahasiswi ULM! Jasad Ditemukan Tersembunyi dalam Got

Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Roy Suryo meliputi:

Kesetaraan di Mata Hukum

Roy Suryo mempertanyakan mengapa laporan mahasiswa terhadap Wagub Bangka Belitung bisa diproses secara prosedural.

Sementara dugaan terhadap Jokowi tidak mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

Transparansi Dokumen

Ia menyayangkan sikap Jokowi yang dinilai enggan menunjukkan ijazah asli secara terbuka untuk mengakhiri spekulasi, berbeda dengan proses hukum di daerah yang memaksa dokumen diuji secara sah.

Ketimpangan Prosedural

Roy Suryo melihat ada "perisai hukum" yang melindungi figur tertentu, sehingga esensi keadilan sulit dicapai jika melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh besar.

Baca: Insiden Sling Lepas, Wabup Aceh Tengah Nyaris Tercebur ke Sungai Saat Tinjau Banjir Ketol

Kritik Terhadap Integritas Penegakan Hukum
Roy Suryo menegaskan bahwa integritas hukum diuji melalui konsistensi penanganan perkara tanpa memandang jabatan subjek yang dilaporkan.

Ia mendorong agar mekanisme pembuktian dilakukan secara adil dan terbuka untuk menghindari kecurigaan publik mengenai adanya kriminalisasi atau proteksi politik.

“Kalau mau fair, kayak Hellyana ya Wakil Gubernur Bangka Belitung, itu kena ijazah palsu, padahal yang lapor cuma mahasiswa. Tapi Jokowi malah tidak dikenai apa-apa,” ujar Roy seperti dikutip dari KompasTV.

Menurutnya, jika pemerintah ingin menegakkan the rule of law, maka setiap keraguan publik atas dokumen negara yang dipegang oleh pejabat tinggi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan dan akuntabel, sebagaimana yang terjadi pada pejabat di tingkat daerah.

(Tribun-Video.com/TribunJambi)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved