Sabtu, 18 April 2026

Live Update

Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Bea Cukai Amankan Sopir dan 2 Penadah

Rabu, 10 Desember 2025 16:57 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten berhasil membekuk dua tersangka kasus peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,5 miliar, Selasa (9/12/2025).

Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah MA (41) dan U (34).

Potensi kerugian negara yang dicegah dari perkara rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar.

(Tribun-Video.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved