Live Update
Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Bea Cukai Amankan Sopir dan 2 Penadah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten berhasil membekuk dua tersangka kasus peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,5 miliar, Selasa (9/12/2025).
Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah MA (41) dan U (34).
Potensi kerugian negara yang dicegah dari perkara rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Terseret Arus Banjir Way Semuong, Jasad Sugiyo Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus
21 jam lalu
tribunnews update
Diguyur Hujan Deras, Wilayah Bandar Lampung Diterjang Banjir 1,5 Meter hingga Tewaskan 1 Orang
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Faizal Assegaf Bantah Terlibat Kasus Suap Importasi, Sebut Tak Pernah Terima Bantuan dari Bea Cukai
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.