Minggu, 2 November 2025

Live Update

Dirundung Rasa Malu, Pasangan Muda di Ciamis Tega Buang Bayi, Kini Mendekam di Balik Jeruji besi

Kamis, 30 Oktober 2025 17:14 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Priangan - Ai Sani Nuraini
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembuangan bayi di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 4 Oktober lalu, menjadi potret kelam persoalan sosial di kalangan remaja karena pergaulan bebas.

Kedua pelaku, ARR (20) dan NPW (20) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka menjalin hubungan sejak Agustus 2024 dan bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka.

NPW melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan di luar nikah pada 2 Oktober 2025 di salah satu praktik bidan di wilayah Ciamis.

# Ciamis # Pasangan Buang Bayi # Hubungan di Luar Nikah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved