Kamis, 30 Oktober 2025

Live Update

Uang Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp116,5 Juta Dikembalikan ke Kas Negara

Rabu, 29 Oktober 2025 17:29 WIB
Tribun Lampung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Fajar Ihwani Sidiq
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah telah menerima uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara dari salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah senilai Rp 116.500.000.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menerima uang kerugian negara tindak pidana korupsi tersebut dari kuasa hukum tersangka Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi akan dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah TA 2022.

# korupsi # dana hibah # KONI # Lampung Tengah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #korupsi   #dana hibah   #KONI   #Lampung Tengah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved