Live Update
Uang Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp116,5 Juta Dikembalikan ke Kas Negara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Fajar Ihwani Sidiq
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah telah menerima uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara dari salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah senilai Rp 116.500.000.
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menerima uang kerugian negara tindak pidana korupsi tersebut dari kuasa hukum tersangka Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi akan dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah TA 2022.
# korupsi # dana hibah # KONI # Lampung Tengah
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Lampung
Tribunnews Update
Kejagung Sembunyikan Identitas Pejabat Bea Cukai yang Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi Ekspor POME
21 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.