Kamis, 30 Oktober 2025

Live Update

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dalam Kasus Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 17:12 WIB
Tribun Lampung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Bupati Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut selain Dendi ada empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR dan menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.

# Kejati Lampung # Mantan Bupati # Dendi Ramadhona # Kourpsi SPAM

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved