Live Update
Kejati Lampung Resmi Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dalam Kasus Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Bupati Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut selain Dendi ada empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR dan menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
# Kejati Lampung # Mantan Bupati # Dendi Ramadhona # Kourpsi SPAM
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lampung
Live Update
Dendi Ramadhona Ketiga Kalinya Datangi Kejati, Eks Bupati Peswaran Diperiksa atas Dugaan Korupsi
Sabtu, 18 Oktober 2025
Viral News
LIVE: Konferensi Pers Kejati Lampung soal Kasus Korupsi Jalan Tol yang Rugikan Negara Rp66 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025
Live Update
Berdalih Pelayanan Kurang Baik, Waketum Kadin Indonesia Minta 3 Kepala OPD Pemkab Lebak Diganti
Rabu, 28 Mei 2025
Live Update
Mantan Bupati Toraja Utara Diduga Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Pemda Siap Bertindak Ambil Paksa
Rabu, 21 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.