Live Update
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan soal Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
Laporan wartawan Tribun Medan - Anugrah.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dia ditahan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land seluas 8077 hektare.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jeffry, Senin (20/10/2025).
"Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada," lanjutnya.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Live Update
Terseret Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jember Ditangkap Bersama 4 Orang Kasus Dana Sosperda
7 hari lalu
Tribunnews Update
Gelagat Purbaya Langsung Mencatat saat Diberi Perintah Prabowo Pakai Uang Korupsi Rp 13 T untuk LPDP
Selasa, 21 Oktober 2025
Nasional
Jika Tidak Dikorupsi Crude Palm Oil, Uang Rp 13 T Dapat Dipakai untuk Perbaiki 8.000 Sekolah
Senin, 20 Oktober 2025
Tribunnews On Focus
[FULL] 1 Tahun Prabowo-Gibran Raih Tingkat Kepuasan 86,4%, Pakar: Peringkat Tertinggi Libas Korupsi
Senin, 20 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.