Live Update
Divonis 6 Tahun Bui, Zaini Arony Mantan Bupati Lombok Barat Terbukti Korupsi Lahan LCC
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zain Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (13/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Live Update
Baru Bebas, Mantan Bupati Lombok Barat Kembali Diadili Kejati NTB Terkait Kasus Lahan LCC
Jumat, 16 Mei 2025
Live Update
Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Tipikor Proyek LCC setelah 3 Tahun Bebas dari Kurungan
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.