Selasa, 28 Oktober 2025

Live Update

Divonis 6 Tahun Bui, Zaini Arony Mantan Bupati Lombok Barat Terbukti Korupsi Lahan LCC

Selasa, 14 Oktober 2025 14:35 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zain Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (13/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa.

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved