Rabu, 29 April 2026

Regional

Polisi Senior Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng Bali demi Bisa Bayar Utang

Kamis, 2 Oktober 2025 15:03 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi penjambretan yang menghebohkan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya terungkap. 

Ironisnya, pelaku bukanlah residivis biasa, melainkan seorang oknum polisi aktif berinisial IWS (51) yang berpangkat Aiptu dan berdinas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan.

Korban dalam peristiwa ini adalah Kadek Suartini (50), seorang pedagang tomat yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya.

Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

IWS datang membeli tomat seharga Rp10 ribu dengan uang Rp 50 ribu.

Saat korban melayani transaksi, tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat hitam, lalu merampas kalung emas milik Suartini senilai Rp15 juta.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku langsung kabur menggunakan motor Honda Revo DK 5797 UG.

Pelarian itu berakhir tragis.

Saat melintas di perbatasan Buleleng–Tabanan, IWS menabrak mobil putih hingga terjatuh.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menangkapnya, termasuk paman dan sepupu korban. 

Baca: BBM di Shell Cs Masih Langka, SPBU Swasta Ogah Beli dari Pertamina, Gegara Masalah Kualitas?

Akibat insiden ini, Suartini mengalami luka memar di kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher kebas. 

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa IWS melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Ia mengaku memiliki utang ratusan juta rupiah serta cicilan yang jatuh tempo.

Kondisi inilah yang membuatnya gelap mata saat melihat kalung emas yang dipakai korban.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memastikan IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami sudah amankan pelaku, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi. Barang bukti juga telah disita. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Satreskrim Polres Buleleng,” jelasnya.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tindakan IWS adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Terancam 9 Tahun Penjara

# jambret # kalung emas # Pedagang Tomat # Buleleng

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #jambret   #kalung emas   #Pedagang Tomat   #Buleleng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved