Jumat, 17 April 2026

Live Tribunnews Update

Biadab! Siswi SMP di Tangerang Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Tujuh Pemuda Bergiliran

Jumat, 26 September 2025 09:11 WIB
Tribun Tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang gadis berinisial AA (13) menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh 7 pemuda durjana di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ironisnya, korban digilir oleh komplotan pelaku setelah dicekoki minuman keras (miras).

Berdasarkan rekaman video yang diterima, korban tampak ditemukan warga dalam kondisi duduk di pinggir sungai usai dirudapaksa oleh para pelaku.

Kemudian warga langsung membawa korban ke rumah keluarganya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Mauk kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima pelaku.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun identitas kedua pelaku yang buron kini sudah diketahui pihak kepolisian.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, Kamis (25/9).

Berdasarkan keterangan polisi, dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Baca: Bejat! Pria Paruh Baya di Kabupaten Ciamis Dibekuk Polisi, Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023

Diduga ada tujuh pelaku dalam kasus ini. Kelima pelaku yang telah ditangkap berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).

Peristiwa tragis ini bermula saat korban, seorang pelajar SMP, sedang bermain bersama kekasih dan rekan-rekannya.

Tanpa disadari, pacarnya pergi setelah dihubungi orang tuanya, meninggalkan korban sendirian bersama rekan pacarnya.

Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong.

Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.

Saat itulah, nafsu bejat para pelaku muncul.

Sementara itu, hasil visum dan pemeriksaan medis membuktikan bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribuntangerang.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Tangerang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved