Terkini Regional
Tunjangan Dewan Bakal Dievaluasi, Wali Kota dan Ketua DPRD Bekasi Kompak
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD sepakat untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan sejumlah masyarakat, terkhusus tuntutan evaluasi tunjangan anggota dewan.
Kesepakatan ini dikatakan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe, dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.
Tri mengatakam seluruh aspirasi yang masuk akan dievaluasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendengar dan merasakan apa yang menjadi harapan warga Kota Bekasi. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti bersama DPRD, tentu dengan memperhatikan aturan dan perundangan undangan serta kemampuan fiskal daerah,” kata Tri, Rabu (10/9/2025)
Tri menjelaskan sejumlah isu lainnya akan dibahas bersama perangkat daerah terkait.
Tujuannya untuk memastikan langkah yang terukur dan tepat sasaran.
"Terkait efisiensi anggaran, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB), program sekolah gratis, transportasi, hingga pembangunan infrastruktur publik seperti palang pintu kereta dan jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga peningkatan UMKM di Kota Bekasi akan dibahas bersama perangkat daerah terkait," jelasnya.
Senada Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menuturkan kalau pihaknya juga mendukung langkah evaluasi ini.
Selanjutnya evaluasi akan disegerakan dilanjut dibahas dalam rapat.
Baca: SIKAP FERRY IRWANDI Ngaku Dikepung Aparat dan DPR, Tak Gentar Tapi Cemaskan Ini
“Kami telah bersepakat dengan Wali Kota, semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat-rapat komisi dengan OPD terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” singkat Sardi.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi mencapai Rp46 juta per bulan, yang berlaku sejak 2021.
Tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Perwal tersebut ditandatangani oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perwal tersebut, tertulis bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan.
Sedangkan Pasal 19 ayat (2) tertulis, tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
a. Ketua DPRD Rp53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp46.000.000,00
Lalu Pasal 19 ayat (3) tertulis, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Anggota DPR Minta TNI Tidak Lanjutkan Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Sebut Tak Ada Legal Standing
(Wartakota/Rendy Rutama Putra)
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota
Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun soal Kecelakaan di Bekasi Timur
Kamis, 30 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Bakal Panggil KAI dan Kemenhub Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur hingga Tewaskan 16 Orang
Kamis, 30 April 2026
Nasional
DUKA MENDALAM! Bunga & Doa Penuhi Stasiun Bekasi Timur untuk Korban Kecelakaan Tragis KRL
Kamis, 30 April 2026
Nasional
ADA 4 FAKTOR Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Polisi Selidiki Penyebab Utamanya
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.