Kamis, 11 Juni 2026

Live Update

Tragis! Kakak Beradik Dicabuli di Polman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 13:59 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Sulbar - Fahrun Ramli
TRIBUN-VIDEO.COM- Pria inisial RA (42) pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan sembilan tahun di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (30/7/2025) ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku terancam 15 tahun penjara disangkakan pasal 81 subsider 82 undang-undang perlindungan anak.

Terungkap motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsu.(*)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved