Rabu, 1 Oktober 2025

Terkini Daerah

Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Kini Tersangka Kisruh Lahan BMKG & Palak Rp 5 Miliar

Senin, 26 Mei 2025 19:04 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba.

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap MYT.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan, MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.

MYT pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.

Saat ini MYT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain MYT, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.

Baca: Kondisi Terkini Australia setelah Dilanda Banjir Bandang yang Tewaskan 5 Orang, 10.000 Rumah Rusak

"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarkat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Jetua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.

Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya.

Baca: PDIP Siap Gugat Budi Arie atas Dugaan Pencatutan Nama Partai dan Budi Gunawan di Kasus Judi Online

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024.Ormas tersebut memasang plang bertuliskan milik ahli waris.

Selain itu, mereka juga disebut merusak pagar di area lahan itu.

"Sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," ungkap Kabid Humas.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah. Hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuh dia.

Ia menjelaskan, pihak BMKG sudah dua kali melayangkan somasi kepada ormas yang menduduki lahan tersebut.

Namun, pihak ormas tidak menunjukkan itikad baik hingga akhirnya BMKG membuat laporan polisi.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan," ujar Ade Ary.

Saat ini polisi telah mencabut plang yang dipasang ormas dan menggantinya dengan plang bertuliskan "sedang dalam proses penyelidikan".

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Ternyata Residivis dan Pernah Divonis 4 Tahun Penjara

#Tangsel #Narkoba #Ketua GRIB Jaya

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #GRIB Jaya   #Ketua GRIB Jaya   #narkoba   #Tangsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved