Prostitusi Online
Modus Rekrut PSK lewat Website, Muncikari sempat Mencicipi dengan Alasan 'Training'
TRIBUN-VIDEO.COM - Modus perekrutan PSK lewat website berhasil diungkap oleh Polda Kepulauan Riau.
Dikutip dari Tribunbatam.id, hal itu disampaikan dalam ekpose perkara yang dilakukan Bidang Humas Polda Kepri, Senin (11/2/2019).
Polda Kepri bahkan menemukan satu di antara PSK yang berhasil diungkap merupakan mahasiswi berusia 18 tahun.
Pelaku muncikari berinisial AS sudah ditangkap kepolisian.
"Dari pengintaian yang dilakukan jajaran Subdit lV Ditreskrimum, pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.
Dari pemeriksaan polisi, AS menggunakan situs di internet untuk merekrut para PSK.
AS mengelola banyak situs yang dibuatnya sendiri untuk perekrutan PSK.
"Jadi banyak situs yang dibuat tersangka, pengakuannya pun sudah dua tahun menjalani bisnis terlarang ini," ujar Erlangga.
Tersangka juga memberikan syarat kepada wanita yang menjadi calon anak didiknya sebagai PSK untuk mengirim video bugil.
Tersangka bahkan sempat 'memakai' wanita yang mendaftar dengan alasan training.
"Jadi tersangka ini bahkan pakai dulu sama wanita yang mau diperjakan jadi PSK. Alasannya training gitu, biar tau," ucapnya.
Muncikari AS bahkan memiliki anak didik di berbagai kota di Indonesia.
"Pernah di Jakarta, Bali, Makssar, Jogjakarta, dan Bandung. Jadi bukan di Batam saja melayani permintaan konsumen," sebut Kompol Dani Catra.
Kompol Dani Catra juga mengatakan, tarif setiap PSK didikan AS memiliki tarif berbeda-beda.
Tarif PSK dari AS ada yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dari tarif tersebut, mereka memiliki kesepakatan pembagian uang.
"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.
Tersangka AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribun-video.com / Tribunbatam.id)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Batam, Amankan 1 Mucikari, Begini Modus Mucikari Rekrut PSK
ARTIKEL POPULER:
Investigasi Banjir Bandang, Polisi Akan Panggil Pengembang Tanggul
Video Edy Rahmayadi Turunkan Tangan Warga yang Acungkan Dua Jari dan Jempol saat Berfoto dengannya
Tetangga Sempat Curiga Telepon Tak Dijawab, Pedagang Elpiji Tewas dengan Kedua Tangan Terikat
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Batam
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Aksi 214 Jilid 2 Samarinda, 3 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi Online di Bali
Senin, 4 Mei 2026
Berita Terkini
Berlayar Menuju Kepulauan Riau, Supertanker Iran yang Bawa Minyak Mentah Lolos dari Blokade AS
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Strategi Matikan AIS, Tanker Super Iran Lolos Blokade AS, Kini Berlayar Menuju Perairan Indonesia
Minggu, 3 Mei 2026
LIVE UPDATE
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Pesan Lewat Aplikasi Mi-Chat di Mataram, Polisi Ungkap Modus
Senin, 20 April 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Sekeluarga Tewas dalam Laka di Probolinggo, Polda NTB Bongkar Prostitusi Online
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.