Rabu, 8 April 2026

Kejari Sidrap Gelar Pemusnahan Sabu, Rokok dan Pupuk Ilegal

Rabu, 28 November 2018 17:43 WIB
Tribun Timur

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, Rabu (28/11/2018).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sidrap, Jl. Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Ini semua adalah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum," jelas Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 624,4146 gram, 7886 butir obat daftar G jenis THD, 272 slop rokok tanpa cukai, serta 8 jeriken pupuk cair tanpa label.

Sabu dan obat daftar G dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender. Rokok Ilegal dibakar, dan pupuk cair ditumpahkan ditumpukan pasir.

"Ini adalah pemusnahan yang ketiga kalinya tahun ini," kata Kajari.

Kasi Intel Kejari Sidrap Wawan menjelaskan pupuk yang dimusnahkan adalah jenis cair sebanyak 10 jeriken. Setiap jeriken berisi 5 liter.

"Pupuk cair ini diracik dari bahan-bahan ilegal oleh warga bernama Kasim, dan bermaksud diedarkan tanpa label atau izin resmi," jelas Wawan.

Kasim melanggar UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara.

Sementara itu juga dimusnahkan 240 slop rokok merek 17 Sip, 30 slop merek Milder, dan 2 slop merek Bidi. "Ini melanggar bea cukai, karena ditemukan tanpa pita cukai resmi, dengan terpidana Dialudin alias Ifan," kata pria yang baru 2 bulan bertugas di Sidrap ini.

Selain sabu, pupuk dan rokok ilegal, Kejari juga memusnahkan 7884 tablet putih, 1 tablet ungu dan 1 tablet orange. "Semuanya jenis THD yang masih termasuk obat daftar G. Ini melanggar UU Kesehatan," kata Wawan mengakhiri.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Pemusnahan Sabu, Rokok dan Pupuk Ilegal di Kantor Kejari Sidrap

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #Kejari Sidrap   #sabu   #rokok ilegal

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved