Live Update
Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tiri Sebanyak 4 Kali, Ditanya Motif Hanya Bisa Berdalih Khilaf
Laporan Wartawan Harian Surya - Febrianto Ramadani
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pencabulan berinisial WW, alias Mbah Nanang, hanya bisa berdalih khilaf, ketika ditanya motif berbuat tak senonoh kepada anak tirinya sendiri, Bunga (nama samaran).
Baca: Diancam! Kakak Beradik di Mamuju Tengah Jadi Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung serta Paman Korban
Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak empat kali.
Baca: Aksi Keji Bapak Mertua di Pasuruan Gorok Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Pelaku Sempat Kabur
Diketahui, Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
(Tribun-Video.com)
# gadis di bawah umur # ayah tiri # rudapaksa
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Video
Live Update
Bejatnya Ayah di Bangka Selatan, Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Nyaris Dihakimi Warga
Jumat, 29 Agustus 2025
Live Update
Bocah 13 Tahun di Maluku Alami Rudapaksa Berulang, Kini Hamil 5 Bulan Akibat Ulah Mantan Kepsek
Senin, 25 Agustus 2025
Regional
Fakta Miris Gadis Tewas saat Kebakaran di Kilong Ternyata Korban Rudapaksa, DP3A Taliabu Merespons
Jumat, 22 Agustus 2025
Regional
LIVE UPDATE: Oknum Polisi Diduga Coba Rudapaksa Tahanan, Kakak Kelas Pukul Adik Kelas di Pamekasan
Rabu, 13 Agustus 2025
Live Update
Kasus Penganiayaan Anak di Mojokerto: Jaksa Tuntut Ayah Tiri 9 Tahun Penjara
Jumat, 1 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.